Asuransi Kerugian
Assalamualaikum
Wr. Wb
Hay
sobat, kali ini saya akan share tentang materi asuransi kerugian. Apasih itu
asuransi kerugian, jenis-jenis asuransi kerugian dan manfaat dari asuransi
kerugian.
Asuransi
kerugian
Asuransi kerugian adalah perjanjian
antara kedua belah pihak (penanggung dan tertanggung) karena terjadinya suatu
peristiwa yang merugikan terhadap pihak tertanggung. Pihak tertanggung akan membayar premi kepada pihak penanggung
dan pihak menanggung akan ganti rugi kepada pihak tertanggung apabila ada suatu
kerugian terhadap pihak tertanggung.
Ada
3 jenis asuransi kerugian yaitu:
1. Asuransi
kebakaran
Asuransi
kebakaran adalah jenis pertanggungan yang terjadi karena adanya peristiwa
kebakaran. Barang-barang yang diasuransikan biasanya seperti tempat tinggal,
hotel, rumah sakit, toko dan lain-lain.
2. Asuransi
pengangkutan
Asuransi
pengangkutan menjamin resiko ataupun kerugian kepada pihak tertanggung apabila
barang yang dimiliki pihak tertanggung rusak atupun hilang pada saat
pengangkutan.
3. Asuransi
aneka
Asuransi
aneka merupakan bentuk asuransi selain kedua bentuk asuransi kerugian di atas.
Contoh dari asuransi aneka antara lain :
a. Asuransi
kecelakaan diri
b. Asuransi
pencurian
c. Asuransi
kendaraan bermotor
Manfaat
asuransi kerugian
Manfaat asuransi kerugian adalah
asuransi yang akan mengganti kemungkinan kerugian yang terjadi pada harta benda
dan juga seluruh aset anda.
Pada
dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain:
1) Rasa
aman dan perlindungan
Polis
asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko
atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut
benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian
sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung
dan penanggung.
2) Pendistribusian
biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip
keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukannilai pertanggungan dan
premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan
memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi
tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat
kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai
pertangguangan, semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh
tertanggung.
3) Berfungsi
sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi
yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan.
Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga
bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).
4) Alat
penyebaran risiko
Risiko
yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada
penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai
pertanggungan.
5) Membantu
meningkatkan kegiatan usaha
Investasi
yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa
diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan
lain-lain).
Semoga
ilmunya bermanfaat ya kawan.
Terima
kasih.
Comments
Post a Comment