Asuransi Kerugian



Assalamualaikum Wr. Wb
Hay sobat, kali ini saya akan share tentang materi asuransi kerugian. Apasih itu asuransi kerugian, jenis-jenis asuransi kerugian dan manfaat dari asuransi kerugian.

Asuransi kerugian
Asuransi kerugian adalah perjanjian antara kedua belah pihak (penanggung dan tertanggung) karena terjadinya suatu peristiwa yang merugikan terhadap pihak tertanggung. Pihak tertanggung  akan membayar premi kepada pihak penanggung dan pihak menanggung akan ganti rugi kepada pihak tertanggung apabila ada suatu kerugian terhadap pihak tertanggung.
Ada 3 jenis asuransi kerugian yaitu:
1.      Asuransi kebakaran
Asuransi kebakaran adalah jenis pertanggungan yang terjadi karena adanya peristiwa kebakaran. Barang-barang yang diasuransikan biasanya seperti tempat tinggal, hotel, rumah sakit, toko dan lain-lain.
2.      Asuransi pengangkutan
Asuransi pengangkutan menjamin resiko ataupun kerugian kepada pihak tertanggung apabila barang yang dimiliki pihak tertanggung rusak atupun hilang pada saat pengangkutan.
3.      Asuransi aneka
Asuransi aneka merupakan bentuk asuransi selain kedua bentuk asuransi kerugian di atas. Contoh dari asuransi aneka antara lain :
a.       Asuransi kecelakaan diri
b.      Asuransi pencurian
c.       Asuransi kendaraan bermotor
Manfaat asuransi kerugian
Manfaat asuransi kerugian adalah asuransi yang akan mengganti kemungkinan kerugian yang terjadi pada harta benda dan juga seluruh aset anda.
Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara  lain:
1)      Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
2)      Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3)      Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).
4)      Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
5)      Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).

Semoga ilmunya bermanfaat ya kawan.
Terima kasih.

Comments

Popular Posts