Perlindungan Konsumen



Assalamualaikum Wr. Wb
Hay sobat, kali ini saya akan share materi tentang perlindungan konsumen dan mencoba menjelaskan tentang pengertian perlindungan konsumen, tujuan, hak dan kewajiban dari konsumen.

PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan yaitu upaya untuk mempertahankan hak-hak pemakai barang dan jasa atau konsumen. Sedangkan konsumen ialah orang yang membeli dan memakai jasa. Dari uraian tersebut maka bisa disimpulkan bahwa perlindungan konsumen adalah upaya untuk mempertahankan pemakaian barang dan jasa bagi konsumen.
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 asas yaitu :
1.      Asas manfaat, dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.      Asas keadilan, dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkann secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban secara adil.
3.      Asas keseimbangan, dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah.
4.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen, dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang dikonsumsi.
5.      Asas kepastian hukum, dimaksudkan agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sedangkan tujuan perlindungan konsumen, diantaranya :
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang atau jasa.
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.      Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Setiap individu juga memiliki hak dan kewajibansebgai konsumen.
Konsumen memiliki hak sebagai berikut :
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
2.      Hak untuk memilih barang atau jasa, serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi, serta jaminan yang dijanjikan.
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar, jujur, serta tidak deskriminatif.
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Sedangkan kewajiban konsumen adalah sebagai berikut :
1.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa, demi keamanaan dan keselamatan.
2.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Semoga penjelasan diatas bisa dipahami dan bermanfaat ya sobat.
Sekian dan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Comments

Popular Posts