Perlindungan Konsumen
Assalamualaikum
Wr. Wb
Hay
sobat, kali ini saya akan share materi tentang perlindungan konsumen dan
mencoba menjelaskan tentang pengertian perlindungan konsumen, tujuan, hak dan
kewajiban dari konsumen.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan yaitu upaya untuk mempertahankan
hak-hak pemakai barang dan jasa atau konsumen. Sedangkan konsumen ialah orang
yang membeli dan memakai jasa. Dari uraian tersebut maka bisa disimpulkan bahwa
perlindungan konsumen adalah upaya untuk mempertahankan pemakaian barang dan
jasa bagi konsumen.
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha
bersama berdasarkan 5 asas yaitu :
1. Asas manfaat, dimaksudkan untuk
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen
harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan.
2. Asas keadilan, dimaksudkan agar
partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkann secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
kewajiban secara adil.
3. Asas keseimbangan, dimaksudkan untuk
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen,
dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang
dikonsumsi.
5. Asas kepastian hukum, dimaksudkan agar
pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum memperoleh keadilan dalam
menyelenggarakan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sedangkan tujuan perlindungan konsumen, diantaranya :
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang atau jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi.
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan kualitas barang atau jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Setiap individu
juga memiliki hak dan kewajibansebgai konsumen.
Konsumen memiliki hak sebagai berikut :
1.
Hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
2.
Hak untuk
memilih barang atau jasa, serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi, serta jaminan yang dijanjikan.
3.
Hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau
jasa.
4.
Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.
5.
Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
6.
Hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.
Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar, jujur, serta tidak deskriminatif.
8.
Hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang atau jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Sedangkan kewajiban
konsumen adalah sebagai berikut :
1.
Membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan
jasa, demi keamanaan dan keselamatan.
2.
Beritikad baik
dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
3.
Membayar sesuai
dengan nilai tukar yang disepakati.
4.
Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Semoga
penjelasan diatas bisa dipahami dan bermanfaat ya sobat.
Sekian
dan terima kasih.
Wassalamualaikum
Wr. Wb.
Comments
Post a Comment