Bentuk-Bentuk Badan Usaha
2.1 Pengertian
Usaha, Pengusaha, Perusahaan dan Badan Usaha
Dalam UU No. 3
tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang dimaksud dengan pengertian: Usaha adalah setiap tindakan,
perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh
setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. ( bunyi
Pasal 1 huruf d ). Pengusaha adalah
setiap orang atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis
perusahaan. ( bunyi Pasal 1 huruf e ). Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba.[1]
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.[2]
2.2 Perusahaan Bisnis yang Berbadan Hukum
2.2.1
Koperasi
Koperasi mempunyai arti kerja sama. Kerja sama dimaksudkan untuk
mencapai tujuan yang semula sulit dicapai oleh perseorangan, tetapi akan mudah
bila ada kerja sama (simpatupang, 1995 ; 19)
1)
Pengertian
Menurut Undang-Undang No. 25/1992 tentang perkoprasian sebagai
berikut; Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatanya dengan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi masyarakat, yang berdasarkan azas
kekeluargaan.
2)
Landasan, Azas dan
Tujuan
Koperasi berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta
berdasarkan asas kekeluargaan. Sedangkan tujuan koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan
pancasila dan UUD 1945.
3)
Bentuk Dan Jenis
Koperasi
Koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan orang seseorang.
Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Koperasi sekunder
yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 koperasi.
4)
Perangkat Koperasi
Perangkat koperasi terdiri dari
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
5)
Modal Koperasi
Modal koperasi terdiri
dari modal sendiri dan modal pinjaman.
6)
Pembauran Koperasi
Pembauran koperasi
dapat dilakukan berdasarkan ;
a. Keputusan rapat
anggota
b. Keputusan pemerintah
2.2.2
Perseroan Terbatas
Ciri utama perseroan terbatas adalah bersetatus badan hukum yang
pada gilirannya membawa tanggung jawab terbatas bagi pemegang saham, direksi
dan komisaris (Ais, 2004 ; 7).
1)
Pengertian
Perseroan terbatas adalah badan hukum yang didirikan atas
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal seluruhnya yang terbagi dalam
saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta
peraturan pelaksanaannya.
2)
Modal Perseroan
Untuk mengelola suatu perusahaan diperlukan adanya modal, yang
disebut modal dasar perseroan. Modal perseroan dibedakan antara modal dasar,
modal ditempatkan atau modal dikeluarkan dan modal disetor. Mengenai
pengurangan dan penambahan modal perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan
keputusan RUPS yang sah, yaitu apabila dilakukan sesuai ketentuan mengenai
panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai
dengan ketentuan UUPT an atau Anggaran
Dasar.
3)
Organ-organ dalam PT
Dalam Undang-Undang No.40 tahun 2007 dinyatakan bahwa terdapat 3
organ perseroan, yaitu rapat umum pemegang saham, Direksi dan Komisaris (Kansil, 2004 ; 129-135)
2.2.3
Yayasan
Yayasan merupakan suatu badan yang melakukan berbagai kegiatan yang
bersifat social dan mempunyai tujuan adil. Sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No. 16/2001, yang mengatur yayasan pendirian dan pelaksanaan
kegiatannya. Yayasan menurut Undang-Undang No. 16/2001, dapat didirikan oleh
satu atau beberapa orang dengan ketentuan.
1)
Perangkat Yayasan
Perangkat yayasan terdiri dari :
Pembinaan, Pengurus, Pengawas.
2)
Pendiri Yayasan
a. Dibuat akta otentik
dihadapan notaries, yang isinya memuat :
·
Anggaran Dasar
·
Keterangan-keterangan yang diperlukan.
b. Pendiri harus
mendaftarkan akta pendirian.
c. Pengesahan diberikan
selambat-lambatnya 14 hari setelah permintaan jawaban pengesahan diajukan.
Selambat-lambatnya 30 hari setelah disahkan, pendirian yayasan harus diumumkan
di media.
2.2.4
Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
Berdasarkan Undang-Undang No. 9 tahun 1969 tentang bentuk-bentuk
Usaha Negara ditetapkan bahwa kecuali berdasarkan Undang-Undang ditetapkan
lain, Maka Usaha-Usaha Negara berbentuk perusahaan, dibedakan dalam[3] :
1) Perusahaan Jawatan
(PERJAN)
Perusahaan Jawatan (PERJAN) atau department agency adalah
BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi
hak dari departemen yang bersangkutan.
Dalam hal ini PERJAN diatur dalam Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000
tentang Perusahaan Jawatan, setelah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 setelah 2
tahun harus berubah menjadi Perusahaan Umum atau Perseroan.
2) Perusahaan Umum
(PERUM)
Perusahaan Umum (perum) atau public corporation adalah BUMN
yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berlandaskan prinsip
pengelolaan perusahaan.
Perusahaan umum (perum) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13
tahun 1998 tentang Perusahan Umum. Dengan demikian, merupakan wadah bagi
perusahaan yang tidak digolongkan pada perjan atau persero. Peraturan
Pemerintah Nomor 13 tahun 1998 menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik
Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1969 dimana seluruh
modalnya dimiliki Negara, berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak
teerbagi atas saham.
3) Perusahaan Perseroan
(PERSERO)
Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau sebagian paling
sedikit 51% sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia, yang tujuan utamanya
mengejar keuntungan.
Perusahaan perseroan (persero) diatur dalam Peraturan Pemerintah
tahun 1998 diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2001.[4]
2.2 Perusahaan Bisnis yang
Tidak Berbadan Hukum
2.2.1
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan
dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Secara resmi,
tidak ada perusahaan perseorangan, tetapi praktek di masyarakat perdagangan
telah ada suatu bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh masyarakat
yaitu perusahaan dagang.
Sementara itu,
untuk mendirikan perusahaan dagang secara resmi belum ada, tetapi dalam
prakteknya orang yang akan mendirikan perusahaan dagang dapat mengajukan
permohonan dagang dengan Surat Izin Usaha (SIU) kepada kantor wilayah
perdagangan dan mengajukan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) kepada permerintah
daerah setempat.
Dengan
izin-izin tersebut, orang dapat melakukan usaha perdagangan yang dikehendaki,
sehingga kedua surat izin tersebut merupakan tanda bukti sah menurut hakim bagi
pengusaha dagang yang akan melakukan usahanya. Karena merupakan suatu
perusahaan maka kepada pengusaha dagang dibebankan kewajiban untuk membuat
catatan keuangan dan membayar pajak dan restribusi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.[5]
2.2.2
Perusahaan Persekutuan
Badan usaha
yang bersifat persekutuan terdiri dari :
1.
Persekutuan
Perdata
Persekutuan
perdata menurut pasal 1618 KUHP Perdata adalah suatu perjanjian antara 2 orang
atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan
maksud untuk membagi keuntungan atau
manfaat yang diperoleh karenanya.[6]
Dasar hukum untuk dalam pembentukan
persekutuan perdata diatur dalam Pasal 1618-Pasal 1652 KUH Perdata.
Unsur-unsur
penting di dalam persekutuan perdata adalah adanya pemasukan (inbreng) dan
adanya pembagian keuntungan.
a.
Adanya
pemasukan (inbreng)
Adanya
pemasukan (inbreng) sesuai ketentuan Pasal 1619 ayat 2 KUH Perdata, yang
menetapkan tiap-tiap sekutu dari persekutuan perdata diwajibkan memasukkan ke
dalam kas persekutuan perdata yang mereka dirikan secara bersama-sama.
Pemasukan (setoran) antara lain :
1.
Uang
2.
Barang
atau benda-benda lain yang layak bagi pemasukan
3.
Tenaga
kerja baik tenag fisik maupun tenag pikiran
b.
Adanya
pembagian keuntungan atau kemanfaatan
Adanya
pembagian keuntungan atau kemanfaatan berdasarkan atas keseimbangan pemasukan,
sesuai Pasal 1633 s/d 1635 KUH Perdata.
Sementara itu,
persekutuan telah berakhir karena :
1.
Lewatnya
jangka waktu pendirian persekutuan
2.
Musnahnya
barang atau telah diselesaikannya perbuatan pokok yang menjadi tujuan
persekutuan
3.
Atas
kehendak semata-mata dari beberapa atau seorang sekutu
4.
Jika
salah seorang sekutu meninggal, ditaruh di baawah pengampunan atau pailit.[7]
2.
Persekutuan
Firma (Vennoottshaf Onder Eene Firma)
Firma merupakan
persekutuan yang menyelenggarakan perusahaannya atas nama bersama. Dimana
tiap-tiap anggota dapat mengikat Firma dengan pihak ketiga dan masing-masing
anggota bertanggung jawab atas seluruh utang Firma. Ketentuan mengenai Firma
diatur di dalam pasal 16 sampai pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.[8]
Menurut Pasal
16 KUH Dagang, persekutuan Firma adalah setiap persekutuan perdata yang
didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama, kongsi, kerja sama.
Prosedur pendirian Firma, yaitu :
1.
Adanya
akta pendirian persekutuan yang dipersyaratkan dengan akta autentik (anggaran
dasar persekutuan Firma), yang dibuat oleh atau di depan notaris. (Pasal 22 KUH
Dagang)
2.
Akta
pendirian tersebut harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dalam
daerah hukum di mana persekutuan firma berdomisili (pasal 23 KUH Dagang).
3.
Setelah
dilakukan pendaftaran, akta pendirian tersebut diumumkan dalam Berita Negara RI
(Pasal 28 KUH Dagang).
4.
Selama
pendaftaran dan pengumuman itu belum berlangsung, maka terhadap pihak ketiga
persekutuan firma harus dianggap sebagai :
1)
Menjalankan
segala macam urusan perniagaan
2)
Didirikan
untuk waktu tidak terbatas
3)
Tidak
ada sekutu yang dikecualikan untuk bertindak dan menandatangani surat bagi
persekutuan firma (pasal 29 KUH Dagang)
Persekutuan
Firma dalam menjalankan usahanya diwajibkan untuk membuat pembukuan (Pasal 6
ayat 1 KUH Dagang). Pembukuan dapat dilakukan oleh seorang pihak ketiga yang
bukan sekutu atau sekutu berhak untuk melihat, memeriksa, atau mengawasi
pembukuan (Pasal 12 KUH Dagang).
Karena
persekutuan firma adalah sebenarnya persekutuan perdata, maka mengenai bubarnya
persekutuan firma sama dengan persekutuan perdata, yang diatur dalam Pasal 1646
s/d 1652 KUH Perdata.[9]
3.
Persekutuan
Komanditer / Commanditaire Vennootschap (CV)
CV merupakan
perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih secara langsung menanggung,
bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertamggung jawab secara solider,
dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas utang.[10]
Di dalam Pasal 19 WvK (KUH Dagang) disebutkan bahwa persekutuan komanditer
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara
satu orang atau beberapa orang persekutuan secara tanggung-menanggung
bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai
pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung
jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkan.
Permodalan
persekutuan komanditer berasal dari pemasukan yang dimasukkan sekutu
komplementer dan sekutu komanditer, baik berupa uang, barang, atau tenaga saja,
sedangkan harta kekayaan persekutuan komanditer terdiri atas pemasukan yang
dimasukkan sekutu persekutuan komanditer ditambah dengan harta kekayaan pribadi
sekutu komplementer. Dengan demikian, sekutu komanditer tidak bertanggung jawab
secara pribadi terhadap persekutuan komanditer. Namun hanya sekutu
komplementerlah yang diserahi tugas untuk mengadakan hubungan hukum dengan
pihak ketiga, sedangkan sekutu komanditer hanya akan bertanggung jawab pribadi
secara keseluruhan jika ditugaskan melakukan persekutuan komanditer.
Persekutuan
komanditer dibagi menjadi tiga, yaitu :
1)
Persekutuan
komanditer diam-diam
2)
Persekutuan
komanditer terang-terangan
3)
Persekutuan
komanditer dengan saham.[11]
3.1 MANFAAT PERUSAHAAN BAGI NEGARA DAN MASYARAKAT
Perusahaan yang berdiri dan beroperasi
di Indonesia secara tidak langsung maupun langsung memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat diantaranya:
a.
Memberi
Devisa
Perusahaan yang berdiri di Indonesia
akan memberikan devisa kepada negara berupa pajak. Semakin banyak perusahaan
yang berdiri dan merkembang di Indonesia maka semakin banyak pulapajak yang di
peroleh negara. Dengan bnyaknya pendapatan yang diperoleh negara melalui pajak
ini maka pengalihan anggaran kepada masyarakat akan semakin banyak.
b.
Menyerap
Tenaga Kerja
Dengan banyaknya perusahaan yang berdiri
dan berkembang di wilayah Indonesia, maka akan banyak menyerap tenaga kerja
penduduk sekitar, maka secara tidak langsung telah mengurangi pengangguran di
masyarakat.
c.
Ekonomi
Dengan terserapnya tenaga kerja
masyarakat untuk perusahaan, akan menambah pendapatan maasyarakat dan secara
tidak langsung akan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Masyarakat juga bisa
melkukan usaha di sekitar perusahaan.
d.
Pemenuhan
Kebutuhan
Dengan berdirinya perusahaan dengan
berbagai macam produknya akan memenuhi kebutuhan masyarakat luas (primer,
sekunder, tersier)
e.
Sosial
Perusahaan yang berdiri dan berkembang
di Indonesia mempunyai tanggung jawab sosial, baik berupa bantuan, pendididkan
mauoun tanggung jawab sosial lainya.
f. Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang
merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang
bermodal kuat.
g. Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi
ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
h. Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang
selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
i. Memberikan pelayanan kepada masyarakat.[12]
[3]
Junaidi Abdullah, Aspek Hukum dalam Bisnis, Nora Media Enterprise,
Kudus,2010, hlm.2-9.
[4] Elsi
Kartka Sari dan Advendi Simangunsong, Hukum dalam Ekonomi, PT Grasindo, Jakarta,
2007,hlm.81-83
[5]
Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong,Hukum dalam Ekonomi,PT
Grasindo, Jakarta, 2007,hlm.50-51.
[6]
Junaedi Abdullah,Aspek Hukum dalam Bisnis,Nora Media Enterprise,Kudus,2010,hlm.
11
[7]Elsi
Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, Op.cit, hlm.51-52
[8] Junaidi
Abdullah, Op.cit,hlm.12
[9]
Abdul R. Saliman,et.all,Hukum Bisnis untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus,
Prenada Media,Jakarta,2005, hlm. 93-94
[10]
Junaedi Abdullah,Op.Cit, hlm.12.
[11]
Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, Hukum dalam Ekonomi,PT
Grasindo, Jakarta, hlm.54-56.
[12] Junaidi
Abdullah, Aspek Hukum dalam Bisnis, Nora Media Enterprise, Kudus, 2010,
hlm. 12-13.
Comments
Post a Comment