Bentuk-Bentuk Badan Usaha



2.1  Pengertian Usaha, Pengusaha, Perusahaan dan Badan Usaha
Dalam UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang dimaksud dengan pengertian: Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. ( bunyi Pasal 1 huruf d ). Pengusaha adalah setiap orang atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan. ( bunyi Pasal 1 huruf e ). Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.[1]
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.[2]

2.2  Perusahaan Bisnis yang Berbadan Hukum
2.2.1        Koperasi
Koperasi mempunyai arti kerja sama. Kerja sama dimaksudkan untuk mencapai tujuan yang semula sulit dicapai oleh perseorangan, tetapi akan mudah bila ada kerja sama (simpatupang, 1995 ; 19)
1)      Pengertian
Menurut Undang-Undang No. 25/1992 tentang perkoprasian sebagai berikut; Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatanya dengan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi masyarakat, yang berdasarkan azas kekeluargaan.
2)      Landasan, Azas dan Tujuan
Koperasi berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan asas kekeluargaan. Sedangkan tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan  pancasila dan UUD 1945.
3)      Bentuk Dan Jenis Koperasi
Koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan orang seseorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Koperasi sekunder yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.
4)      Perangkat Koperasi
Perangkat koperasi terdiri dari
a.       Rapat Anggota
b.      Pengurus
c.       Pengawas
5)      Modal Koperasi
                        Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
6)      Pembauran Koperasi
Pembauran koperasi dapat dilakukan berdasarkan ;
a.       Keputusan rapat anggota
b.      Keputusan pemerintah


2.2.2        Perseroan Terbatas
Ciri utama perseroan terbatas adalah bersetatus badan hukum yang pada gilirannya membawa tanggung jawab terbatas bagi pemegang saham, direksi dan komisaris (Ais, 2004 ; 7).
1)      Pengertian
Perseroan terbatas adalah badan hukum yang didirikan atas perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal seluruhnya yang terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
2)      Modal Perseroan
Untuk mengelola suatu perusahaan diperlukan adanya modal, yang disebut modal dasar perseroan. Modal perseroan dibedakan antara modal dasar, modal ditempatkan atau modal dikeluarkan dan modal disetor. Mengenai pengurangan dan penambahan modal perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang sah, yaitu apabila dilakukan sesuai ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan UUPT  an atau Anggaran Dasar.
3)      Organ-organ dalam PT
Dalam Undang-Undang No.40 tahun 2007 dinyatakan bahwa terdapat 3 organ perseroan, yaitu rapat umum pemegang saham, Direksi dan Komisaris (Kansil, 2004 ; 129-135)
2.2.3        Yayasan
Yayasan merupakan suatu badan yang melakukan berbagai kegiatan yang bersifat social dan mempunyai tujuan adil. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 16/2001, yang mengatur yayasan pendirian dan pelaksanaan kegiatannya. Yayasan menurut Undang-Undang No. 16/2001, dapat didirikan oleh satu atau beberapa orang dengan ketentuan.

1)      Perangkat Yayasan
            Perangkat yayasan terdiri dari : Pembinaan, Pengurus, Pengawas.
2)      Pendiri Yayasan
a.       Dibuat akta otentik dihadapan notaries, yang isinya memuat :
·         Anggaran Dasar
·         Keterangan-keterangan yang diperlukan.
b.      Pendiri harus mendaftarkan akta pendirian.
c.       Pengesahan diberikan selambat-lambatnya 14 hari setelah permintaan jawaban pengesahan diajukan. Selambat-lambatnya 30 hari setelah disahkan, pendirian yayasan harus diumumkan di media.
2.2.4        Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berdasarkan Undang-Undang No. 9 tahun 1969 tentang bentuk-bentuk Usaha Negara ditetapkan bahwa kecuali berdasarkan Undang-Undang ditetapkan lain, Maka Usaha-Usaha Negara berbentuk perusahaan, dibedakan dalam[3] :
1)      Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Perusahaan Jawatan (PERJAN) atau department agency adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
Dalam hal ini PERJAN diatur dalam Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan, setelah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 setelah 2 tahun harus berubah menjadi Perusahaan Umum atau Perseroan.
2)      Perusahaan Umum (PERUM)
Perusahaan Umum (perum) atau public corporation adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berlandaskan prinsip pengelolaan perusahaan.
Perusahaan umum (perum) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1998 tentang Perusahan Umum. Dengan demikian, merupakan wadah bagi perusahaan yang tidak digolongkan pada perjan atau persero. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1998 menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki Negara, berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak teerbagi atas saham.
3)      Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Perusahaan perseroan (persero) diatur dalam Peraturan Pemerintah tahun 1998 diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2001.[4]

2.2  Perusahaan Bisnis yang Tidak Berbadan Hukum
2.2.1 Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Secara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, tetapi praktek di masyarakat perdagangan telah ada suatu bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh masyarakat yaitu perusahaan dagang.
Sementara itu, untuk mendirikan perusahaan dagang secara resmi belum ada, tetapi dalam prakteknya orang yang akan mendirikan perusahaan dagang dapat mengajukan permohonan dagang dengan Surat Izin Usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) kepada permerintah daerah setempat.
Dengan izin-izin tersebut, orang dapat melakukan usaha perdagangan yang dikehendaki, sehingga kedua surat izin tersebut merupakan tanda bukti sah menurut hakim bagi pengusaha dagang yang akan melakukan usahanya. Karena merupakan suatu perusahaan maka kepada pengusaha dagang dibebankan kewajiban untuk membuat catatan keuangan dan membayar pajak dan restribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[5]
2.2.2 Perusahaan Persekutuan
Badan usaha yang bersifat persekutuan terdiri dari :
1.      Persekutuan Perdata
Persekutuan perdata menurut pasal 1618 KUHP Perdata adalah suatu perjanjian antara 2 orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk  membagi keuntungan atau manfaat yang diperoleh karenanya.[6]
 Dasar hukum untuk dalam pembentukan persekutuan perdata diatur dalam Pasal 1618-Pasal 1652 KUH Perdata.
Unsur-unsur penting di dalam persekutuan perdata adalah adanya pemasukan (inbreng) dan adanya pembagian keuntungan.
a.       Adanya pemasukan (inbreng)
Adanya pemasukan (inbreng) sesuai ketentuan Pasal 1619 ayat 2 KUH Perdata, yang menetapkan tiap-tiap sekutu dari persekutuan perdata diwajibkan memasukkan ke dalam kas persekutuan perdata yang mereka dirikan secara bersama-sama. Pemasukan (setoran) antara lain :

1.      Uang
2.      Barang atau benda-benda lain yang layak bagi pemasukan
3.      Tenaga kerja baik tenag fisik maupun tenag pikiran
b.      Adanya pembagian keuntungan atau kemanfaatan
Adanya pembagian keuntungan atau kemanfaatan berdasarkan atas keseimbangan pemasukan, sesuai Pasal 1633 s/d 1635 KUH Perdata.
Sementara itu, persekutuan telah berakhir karena :
1.      Lewatnya jangka waktu pendirian persekutuan
2.      Musnahnya barang atau telah diselesaikannya perbuatan pokok yang menjadi tujuan persekutuan
3.      Atas kehendak semata-mata dari beberapa atau seorang sekutu
4.      Jika salah seorang sekutu meninggal, ditaruh di  baawah pengampunan atau pailit.[7]
2.      Persekutuan Firma (Vennoottshaf Onder Eene Firma)
Firma merupakan persekutuan yang menyelenggarakan perusahaannya atas nama bersama. Dimana tiap-tiap anggota dapat mengikat Firma dengan pihak ketiga dan masing-masing anggota bertanggung jawab atas seluruh utang Firma. Ketentuan mengenai Firma diatur di dalam pasal 16 sampai pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.[8]
Menurut Pasal 16 KUH Dagang, persekutuan Firma adalah setiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama, kongsi, kerja sama. Prosedur pendirian Firma, yaitu :
1.      Adanya akta pendirian persekutuan yang dipersyaratkan dengan akta autentik (anggaran dasar persekutuan Firma), yang dibuat oleh atau di depan notaris. (Pasal 22 KUH Dagang)
2.      Akta pendirian tersebut harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dalam daerah hukum di mana persekutuan firma berdomisili (pasal 23 KUH Dagang).
3.      Setelah dilakukan pendaftaran, akta pendirian tersebut diumumkan dalam Berita Negara RI (Pasal 28 KUH Dagang).
4.      Selama pendaftaran dan pengumuman itu belum berlangsung, maka terhadap pihak ketiga persekutuan firma harus dianggap sebagai :
1)      Menjalankan segala macam urusan perniagaan
2)      Didirikan untuk waktu tidak terbatas
3)      Tidak ada sekutu yang dikecualikan untuk bertindak dan menandatangani surat bagi persekutuan firma (pasal 29 KUH Dagang)
Persekutuan Firma dalam menjalankan usahanya diwajibkan untuk membuat pembukuan (Pasal 6 ayat 1 KUH Dagang). Pembukuan dapat dilakukan oleh seorang pihak ketiga yang bukan sekutu atau sekutu berhak untuk melihat, memeriksa, atau mengawasi pembukuan (Pasal 12 KUH Dagang).
Karena persekutuan firma adalah sebenarnya persekutuan perdata, maka mengenai bubarnya persekutuan firma sama dengan persekutuan perdata, yang diatur dalam Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata.[9]
3.      Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennootschap (CV)
CV merupakan perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih secara langsung menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertamggung jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas utang.[10] Di dalam Pasal 19 WvK (KUH Dagang) disebutkan bahwa persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persekutuan secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkan.
Permodalan persekutuan komanditer berasal dari pemasukan yang dimasukkan sekutu komplementer dan sekutu komanditer, baik berupa uang, barang, atau tenaga saja, sedangkan harta kekayaan persekutuan komanditer terdiri atas pemasukan yang dimasukkan sekutu persekutuan komanditer ditambah dengan harta kekayaan pribadi sekutu komplementer. Dengan demikian, sekutu komanditer tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap persekutuan komanditer. Namun hanya sekutu komplementerlah yang diserahi tugas untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, sedangkan sekutu komanditer hanya akan bertanggung jawab pribadi secara keseluruhan jika ditugaskan melakukan persekutuan komanditer.
Persekutuan komanditer dibagi menjadi tiga, yaitu :
1)      Persekutuan komanditer diam-diam
2)      Persekutuan komanditer terang-terangan
3)      Persekutuan komanditer dengan saham.[11]

3.1 MANFAAT PERUSAHAAN BAGI NEGARA DAN MASYARAKAT
            Perusahaan yang berdiri dan beroperasi di Indonesia secara tidak langsung maupun langsung memberikan manfaat  bagi negara dan masyarakat diantaranya:
a.       Memberi Devisa
       Perusahaan yang berdiri di Indonesia akan memberikan devisa kepada negara berupa pajak. Semakin banyak perusahaan yang berdiri dan merkembang di Indonesia maka semakin banyak pulapajak yang di peroleh negara. Dengan bnyaknya pendapatan yang diperoleh negara melalui pajak ini maka pengalihan anggaran kepada masyarakat akan semakin banyak.
b.      Menyerap Tenaga Kerja
       Dengan banyaknya perusahaan yang berdiri dan berkembang di wilayah Indonesia, maka akan banyak menyerap tenaga kerja penduduk sekitar, maka secara tidak langsung telah mengurangi pengangguran di masyarakat.
c.       Ekonomi
       Dengan terserapnya tenaga kerja masyarakat untuk perusahaan, akan menambah pendapatan maasyarakat dan secara tidak langsung akan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Masyarakat juga bisa melkukan usaha di sekitar perusahaan.
d.      Pemenuhan Kebutuhan
       Dengan berdirinya perusahaan dengan berbagai macam produknya akan memenuhi kebutuhan masyarakat luas (primer, sekunder, tersier)
e.       Sosial
       Perusahaan yang berdiri dan berkembang di Indonesia mempunyai tanggung jawab sosial, baik berupa bantuan, pendididkan mauoun tanggung jawab sosial lainya.
f.       Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
g.    Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
h.    Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
i.      Memberikan pelayanan kepada masyarakat.[12]


                [1] Abdul Rasyid Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus, Prenada Media: Jakarta, 2005, hlm 81
                [2] http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha, diakses pada tanggal 8 Maret pukul 19.41
[3] Junaidi Abdullah, Aspek Hukum dalam Bisnis, Nora Media Enterprise, Kudus,2010, hlm.2-9.
[4] Elsi Kartka Sari dan Advendi Simangunsong, Hukum dalam Ekonomi, PT Grasindo, Jakarta, 2007,hlm.81-83
[5] Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong,Hukum dalam Ekonomi,PT Grasindo, Jakarta, 2007,hlm.50-51.
[6] Junaedi Abdullah,Aspek Hukum dalam Bisnis,Nora Media Enterprise,Kudus,2010,hlm. 11
[7]Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, Op.cit, hlm.51-52
[8] Junaidi Abdullah, Op.cit,hlm.12
[9] Abdul R. Saliman,et.all,Hukum Bisnis untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Prenada Media,Jakarta,2005, hlm. 93-94
[10] Junaedi Abdullah,Op.Cit, hlm.12.
[11] Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, Hukum dalam Ekonomi,PT Grasindo, Jakarta, hlm.54-56.
[12] Junaidi Abdullah, Aspek Hukum dalam Bisnis, Nora Media Enterprise, Kudus, 2010, hlm. 12-13.

Comments

Popular Posts