manajemen resiko



BAB I
KONSEP, PENGERTIAN DAN TUJUAN RESIKO
Risiko adalah sesuatu yang mengandung kemungkinan kerugian dan juga ketidakpastian. Secara umum risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang dihadapi seseorang atau perusahaan dimana terdapat kemungkinan yang merugikan.
Risiko selalu dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya sesuatu yang merugikan yang tidak diduga/tidak diharapkan.  Dengan demikian risiko ini mempunyai karakteristik:
1.      Merupakan ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa.
2.      Merupakan ketidakpastian yang bila terjadi akan menimbulkan kerugian.
Jadi ketidakpastian merupakan kondisi yang menyebabkan timbulnya risiko. Kondisi ketidakpastian sendiri timbul karena berbagai sebab, antara lain :
1.      Tenggang waktu antara perencanaan suatu kegiatan sampai kegiatan itu berakhir, dimana makin panjang tenggang waktunya akan makin besar ketidakpastiannya.
2.      Keterbatasan informasi yang tersedia yang diperlukan untuk penyusunan rencana.
3.      Keterbatasan pengetahuan/kemampuan pengambilan keputusan dari perencana.

Kriteria resiko timbul apabila kita dihadapkan dan menentukan pilihan antara dua alternatif atau lebih, hasilnya yang akan diperoleh tidak diketahui dan dapat dinilai secara obyektif. Kreteria resiko mengandung potensi kegagalan dan potensi keberhasilan yang dapat dikelompokan dalam tiga kelompok :
1.      Kelompok Resiko Rendah, keberhasilan yang diperoleh lebih besar dibandingkan dengan kegagalan, namun usaha yang dikelola tidak ada tantangan dan wirausaha tidak mengoptimalkan kemampuan yang dimiliki.
2.      Kelompok Resiko Sedang, keberhasilan yang dicapai lebih besar dibandingkan dengan kegagalan, unsur-unsur tantangan dengan tingkat resiko selau diperhitungkan, kemampuan, pengalaman dan lain-lain dioptimalkan.
3.      Kelompok Resiko Tinggi, keberhasilan yang diperoleh sangat kecil dibandingkan kegagalan atau usaha yang digeluti lebih sering gagal dibandingkan dengan hasil.

Secara garis besar risiko dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu berdasarkan sumber dan sifatnya. Berikut adalah penjelasannya:
1.      Risiko berdasarkan Sifatnya
Risiko berdasarkan sifatnya dapat dibedakan menjadi 3, yaitu risiko spekulitif, risiko murni, dan risiko fudendemental. Berikut adalah penjelasanya.
a.       Risiko Spekulatif
Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi perusahaan yang dapat memberikan keuntungan dan juga dapat memberikan kerugian.
b.      Risiko Murni
Risiko murni adalah sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan.
Perbedaan utama antara risiko spekulatif dengan risiko murni adalah kemungkinan untung ada atau tidak, untuk risiko spekulatif masih terdapat kemungkinan untung sedangkan untuk risiko murni tidak dapat kemungkinan untung.
c.       Resiko Fundamental
Resiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita cukup banyak. Misal: banjir, angin topan, dan sebagainya.

2.      Menurut sumber / penyebab timbulnya, risiko dapat dibedakan kedalam :

a)      Resiko Intern, yaitu risiko yang berasal dari dalam, : kebakaran yang berasal dari rumah si tertanggung sendiri.

b)      Resiko ekstern, yaitu risiko yang berasal dari luar , seperti risiko kebakaran dari rembetan rumah yang bersebelahan, bencana alam, pencurian, perampokan dan sebagainya.
Adapun tujuan manajemen risiko:
a)      Melindungi perusahaan dari risiko signifikan yang dapat menghambat pencapaian tujuan perusahaan.
b)      Memberikan kerangka kerja manajemen risiko yang konsisten atas risiko yang ada pada proses bisnis dan fungsi-fungsi dalam perusahaan.
c)      Mendorong menajemen untuk bertindak proaktif mengurangi risiko kerugian, menjadikan pengelolaan risiko sebagai sumber keunggulan bersaing, dan keunggulan kinerja perusahaan.
d)     Mendorong setiap insan perusahaan untuk bertindak hati-hati dalam menghadapi risiko perusahaan, sebagai upaya untuk memaksimalkan nilai perusahaan.

BAB II
RESIKO DALAM TINJAUAN ISLAM
Manajemen risiko bagi umat Islam adalah suatu hal yang penting untuk dilaksanakan. Manajemen risiko yang baik mengindikasikan bahwa manusia berusaha menjaga amanah Tuhan atas harta kekayaan. Kegagalan mengelola risiko tidak kemudian membawa kerugian bagi Allah, tetapi hanya akan berdampak kepada manusia yang telah gagal dalam mengelola risiko tersebut.
Kerugian yang dialami manusia akibat kegagalan mengelola risiko tidak berdampak apapun terhadap jumlah kekayaan Tuhan atas langit dan bumi ini. Kerugian yang diderita manusia yang gagal mengelola risiko hanya akan memindahkan amanat kekayaan kepada orang lain yang lebih baik dalam mengelola risiko. Dengan pemahaman atas pengelolaan risiko yang baik, akan berdampak pada kemampuan manusia menemukan Tuhan.

BAB III
MENGIDENTIFIKASI RESIKO
A.    Pengertian Identifikasi Resiko
Risiko berhubungan dengan ketidakpastian ini terjadi oleh karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi. Sesuatu yang tidak pasti (uncertain) dapat berakibat menguntungkan atau merugikan. Menurut Wideman, ketidak pastian yang menimbulkan kemungkinan menguntungkan dikenal dengan istilah peluang (Opportunity), sedangkan ketidak pastian yang menimbulkan akibat yang merugikan dikenal dengan istilah risiko (Risk). Secara umum risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang dihadapi seseorang atau perusahaan dimana terdapat kemungkinan yang merugikan.
Jadi Identifikasi Resiko dapat dijabarkan proses dimana perusahaan secara terus menerus mengidentifikasi kerugian property, liability, personal sebelum terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan (penyebab langsung terjadinya kerugian).
B.     Cara Mengindentifikasi Resiko
1)      Identifikasi risiko berdasarkan tujuan.
Pendirian sebuah perusahaan tentulah mempunyai tujuan. Jadi, peristiwa-peristiwa yang akan menyebabkan tidak tercapainya sebagian atau seluruh tujuan perusahaan akan diindentifikasikan sebagai risiko.
2)      Identifikasi risiko berdasarkan skenario.
Skenario yang dibuat dimana skenario-skenario tersebut merupakan alternatif-alternatif cara untuk mencapai tujuan perusahaan. Hasil dari identifikasi risiko adalah sebuah daftar berisi risiko-risiko. Apa yang akan dilakukan terhadap risiko-risiko yang telah didaftarkan itu tergantung dari sifat dari risiko-risiko itu.
C.     Proses Identifikasi Risiko
Proses identifikasi tergantung dari jenis proyek yang sedang ditangani dan kemampuan/keahlian/pengalaman dari tim manajemen risiko yang ditugaskan untuk mengidentifikasi risiko-risiko, beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam proses identifikasi risiko, antara lain :
a)      Proses identifikasi risiko dimulai dengan mengumpulkan peristiwa-peristiwa yang dapat menimbulkan risiko bagi perusahaan atau suatu proyek baru yang akan dikembangkan/dirintis oleh perusahaan itu.
b)      Pengelompokan risiko, sesudah risiko-risiko diidentifikasi maka risiko-risiko itu harus dikelompokkan dalam beberapa kelompok risiko yang sejenis. Pengelompokkan risiko-risiko itu bertujuan untuk mencegah terjadinya pengulangan dan membantu manajemen dalam proses menganalisa risiko-risiko.
c)      Pembentukan Tim, siapa saja yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan identifikasi risiko? Perusahaan dapat membentuk tim khusus untuk mengidentifikasi risiko yang terdiri dari manajer proyek, anggota-anggota proyek, tim manajemen risiko, ahli-ahli dari luar tim proyek yang menguasai/memahami proyek yang sedang dikerjakan, ahli manajemen risiko dan pemegang saham.
D.    Teknik-teknik yang Dipakai Dalam Mengidentifikasi Risiko
a)      Kumpulkan informasi.
b)      Interview.
c)      Analisa SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, and Threats).
d)     Pengalaman pribadi dan intuisi.

BAB IV
PENGUKURAN RESIKO
A.    Pengertian Pengukuran Resiko.
Merupakan usaha untuk mengetahui besar/kecilnya resiko yang akan terjadi. Dimensi yang harus diukur: frekuensi atau jumlah kejadian yang akan terjadi, besarnya kemungkinan kejadian artinya berapa besar kemungkinan suatu peril yang dapat menimbulkan risiko dapat terjadi dalam suatu periode dan keparahan dari kerugian itu, besarnya kerugian bila suatu risiko terjadi, artinya berapa besar kerugian yang diderita bila suatu risiko terjadi. Jadi dalam hal ini tingkat kegawatan (reverity) atau keparahan dari kerugian-kerugian tersebut, sampai seberapa besar pengaruhnya terhadap kondisi perusahaan, terutama kondisi finansialnya.
B.     Manfaat Pengukuran Resiko
Adapun manfaat pengukuran resiko yaitu:
a)      Untuk menentukan kepentingan relatif dari suatu risiko yang dihadapi.
b)      Untuk mendapatkan informasi yang sangat diperlukan oleh manajer risiko dalam upaya menentukan cara dan kombinasi cara-cara yang paling dapat diterima/paling baik dalam penggunaan sarana penanggulangan risiko.

BAB V
PENGENDALIAN RESIKO
Pengendalian resiko (risk control) adalah suatu tindakan untuk menyelamatkan perusahaan dari kerugian.
Pengendalian Risiko,dijalankan dengan metode berikut:
a)      Menghindari risiko.
b)      Mengendalikan risiko.
c)      Pemisahan.
d)     Kombinasi atau pooling.
e)      Pemindahan risiko.
a)      MENGHINDARI RISIKO
Beberapa karakteristik penghindaran risiko seharusnya diperhatikan :
·         Boleh jadi tidak ada kemungkinan menghindari risiko, makin luas risiko yang dihadapi, maka makin besar ketidamungkinan menghindarinya, misalnya kalau ingin menghindari semua risiko tanggung jawab, maka semua kegiatan perlu dihentikan.
·         Faedah atau laba potensial yang bakal diterima dari sebab pemilikan suatu harta, memperkerjakan pegawai tertentu, atau bertanggung jawab atas suatu kegiatan, akan hilang, jika dilaksanakan pengendalian risiko.
·         Makin sempit risiko yang dihadapi, maka akan semakin besar kemungkinan akan tercipta risiko yang baru.
b)      MENGENDALIKAN RISIKO ( PENGENDALIAN KERUGIAN ) :
Pengendalian kerugian dijalankan dengan :
·         Merendahkan kans untuk terjadinya kerugian.
·         Mengurangi keparahan jika kerugian itu memang terjadi. Kedua tindakan itu dapat diklasifikasikan dalam berbagai cara :
v  Tindakan pencegahan kerugian atau tindakan pengurangan kerugian.
v  Menurut sebab kejadian yang akan dikontrol.
·         Menurut lokasi daripada kondisi-kondisi yang akan dikontrol.
·         Menurut timing-nya.
c)      PEMISAHAN
Pemisahan disini ialah menyebabkan harta yang menghadapi risiko yang sama, menggantikan penempatan dalam satu lokasi.
d)      KOMBINASI ATAU POOLING
Kombinasi atau Pooling menambah banyaknya exposure unit dalam batas kendali perusahaan yang bersangkutan, dengan tujuan agar kerugian yang akan dialami lebih dapat diramalkan, jadi risiko dikurangi.
Salah satu cara perusahaan mengkombinasikan risiko adalah dengan perkembangan internal. Misalnya, perusahaan angkutan memperbanyak jumlah truknya, satu perusahaan merger dengan perusahaan lain, perusahaan asuransi mengkombinasikan risiko murni dengan jalan menanggung risiko sejumlah besar orang atau perusahaan.
e)      PEMINDAHAN RISIKO
Pemindahan risiko dapat dilakukan dengan tiga cara :
·         Harta milik atau kegiatan yang menghadapi risiko dapat dipindahkan kepada pihak lain, baik dinyatakan dengan tegas, maupun berikut dengan transaksi atau kontrak.
·         Risiko itu sendiri yang dipindahkan.
·         Suatu risk financing transfer menciptakan suatu loss exposure untuk transferee. Pembatalan perjanjian itu oleh transferee dapat dipandang sebagai cara ketiga dalam risk control transfer. Dengan pembatalan itu, transferee tidak bertanggung jawab secara hukum untuk kerugian yang semula ia setujui, untuk dibayar.


BAB VI
METODE PENANGANAN RISIKO
Ada 3 metode penanganan risiko yaitu :
a)      Pendekatan Kualitatif
Salah satu pendekatan dalam penanganan resiko adalah suatu prosedur dua langkah yang disebut dengan metode asuransi. Sesudah manajer resiko mengidentifikasikan dan mengukur kerugian potensial, maka ia harus menyiapkan suatu daftar penutupan asuransi yang digolongkan dalam tiga golongan berdasarkan keparahan kerugian. Kedua langkah dalam metode asuransi adalah pertama, manajer resiko harus menetapkan pertama, kombinasi penutupan asuransi yang dapat memberikan perlidungan terbaik terhadap resiko yang dihadapi perusahaan. Tujuannya adalah untuk mengadakan perlindungan yang paling lengkap dengan biaya yang paling murah.
Manajer resiko harus memilih limit kebijaksanaan yang memberi perlindungan. Limit ini harus sesuai dengan kerugian maksimal yang mungkin, tetapi terkadang kerugian dapat melebihi penutupan maksimum yang tersedia. Sesudah manajer resiko menetapkan kombinasi penutupan yang terbaik dan limit kebijaksanaan, maka ia membagi kontrak asuransi ke dalam tiga golongan, yaitu:
·         Penutupan yang esensial, ialah penutupan yang diwajibkan oleh UU atau yang diwajibkan oleh perjanjian. Contoh: ASTEK dan perjanjian dengan serikat buruh.
·         Penutupan yang diinginkan, ialah memberikan perlindungan terhadap kerugian yang menghalangi operasi perusahaan, tetapi tidak akan menyebabkan perusahaan ditutup.
·         Penutupan yang tersedia, ialah jenis perlindungan yang belum termasuk kedua golongan penutupan yang lain.
b)      Pendekatan Kuantitatif
Dalam pendekatan ini, penanganan resiko dimulai dengan membuat sebuah tabel matrik “kerugian yang mungkin” yang memperlihatkan berbagai kemungkinan atau biaya yang harus dikeluarkan untuk setiap keputusan dan bagi outcome yang mungkin.
Selanjutnya harus dijelaskan secara persis tujuan yang hendak dicapai oleh pengambil keputusan. Terdapat hambatan dalam pendekatan ini, yakni:
·         Data yang diperlukan tidak ada atau tidak mencukupi.
·         Kemungkinan kurangnya pengalaman penggunaan cara ini.
Walaupun memiliki hambatan namun pendekatan ini sangat bermanfaat dalam menetapkan suatu keputusan manajemen.
c)      Metode Kecemasan
Dengan metode kecemasan, manajer resiko memilih keputusan yang dalam waktu lama (long run) akan menghasilkan kerugian rata-rata pertahun yang paling rendah. Termasuk di dalam kerugian tersebut adalah suatu nilai yang dibebankan untuk menanggung kecemasan sebab dengan fluktuasi kerugian lebih dari tahun ke tahun.

BAB VII
TEKNIK PENANGANAN RESIKO
Teknik penanganan resiko adalah proses yang dilakukan untuk meminimisasi tingkat risiko yang dihadapi sampai pada batas yang dapat diterima.
Teknik yang diterapkan untuk menangani risiko secara umum yaitu :
Ø  Menghindari risiko.
Untuk menghindari risiko, tidak melakukan aktivitas yang dapat mendatangkan risiko, tetapi dengan cara merubah rencana proyek untuk menghilangkan risiko.
Ø  Reduksi risiko (mitigasi).
Disini dilakukan tindakan untuk mengurangi peluang terjadinya risiko, dengan jalan diantaranya adalah memilih orang yang kompeten dalam tim proyek, membuat desain yang maksimal untuk menghindari terjadinya redesain.
Ø  Menerima risiko.
Biasanya dilakukan bila risiko yang diterima kecil, atau sudah tidak ada cara lain lagi untuk menangani risiko.
Ø  Transfer risiko.
 Hal ini biasa dilakukan dengan mengalihkan risiko kepada pihak lain. 

BAB VIII
PEMINDAHAN RESIKO KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI
Asuransi bukanlah satu-satunya peralatan dasar manajemen resiko. Meskipun begitu ia merupakan  sarana yang paling penting daripada teknik transfer resiko dan merupakan dasar dari kebanyakan program manajemen resiko.
Ø  Definisi Asuransi
Asuransi dapat didefinisikan dari dua sudut pandangan. Pertama asuransi sebagai perlindungan terhadap keuangan yang disediakan pihak insurer. Kedua, asuransi alat penggabungan resiko dari dua atau lebih orang-orang atau perusahaan-perusahaan melalui sumbangan aktual atau yang dijanjikan untuk membentuk dana guna membayar klaim. Dari sudut pandangan orang yang diasuransikan, asuransi merupakan peralatan retensi resiko dan kombinasi resiko.
Ø  Asuransi Bukanlah Perjudian
Pembelian asuransi kadang-kadang dikelirukan dengan perjudian. Keduanya menanggung bersama satu  karakteristik. Baik tertanggung maupun penjudi, keduanya mungkin menerima lebih banyak uang daripada yang mereka bayarkan, hasilnya ditentukan oleh kejadian berpeluang. Akan tetapi melalui pembelian asuransi, tertanggung memindahkan resiko murni yang ada, sedangkan seorang penjudi menciptakan resiko spekulatif.
Ø  Manfaat dan Biaya Asuransi
Asuransi seperti kebanyakan lembaga-lembaga lainnya, menyajikan kepada masyarakat, manfaat dan biaya. Manfaat asuransi yang sebenarnya adalah mengganti kerugian bagi mereka yang menderita  kerugian dan diharapkan mengurangi ketidakpastian.
Manfaat yang lebih berarti tapi kurang nyata dari asuransi muncul dari kenyataan bahwa asuransi itu dapat:
·         Menghilangkan resiko, ketidakpastian, dan reaksi pribadi terhadap resiko bagi pihak tertangung individual.
·         Mengurangi total resiko, ketidakpastian dan reaksi sebaliknya terhadap resiko ini dalam masyarakat.
Ø  Perusahaan Asuransi Sebagai Sumber Dana Untuk Investasi
Perusahaan asuransi ialah satu lembaga keuangan bukan bank dapat mengerahkan dana-dana yang tersedia untuk investasi pada bidang lain diluar asuransi, tidak hanya karena resiko yang kecil tetapi juga karena adanya suatu pemasukan yang konstan, sehingga jumlah uang yang tersedia selalu melebihi cadangan pembayaran klaim.
Ø  Bantuan Bagi Perusahaan Kecil
Asuransi meningkatkan semangat bersaing, sebab tanpa perusahaan asuransi, perusahaan kecil akan menghadapi suatu persaingan yang kurang efektif terhadap perusahaan besar. Perusahaan besar dapat dengan aman mengatasi beberapa resiko, tetapi jika resiko seperti itu menjelma menjadi kerugian akan dapat menghancurkan perusahaan kecil. Tanpa asuransi, perusahaan kecil akan menanggung beberapa resiko dan akan kurang menarik menanamkan tenaga dan modal dalam perusahaan.
Ø  Syarat-syarat Ideal Resiko yang Dapat Diasuransikan
Resiko yang dapat diasuransikan haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
·         Kerugian potensial cukup besar tetapi probabilitasnya tidak tinggi, sehingga membuat perusahaan asuransi dapat bekerja seekonomis mungkin.
·         Probabilitas kerugian dapat diperhitungkan.
·         Terdapat sejumlah besar unit yang terbuka (expose) terhadap resiko yang sama (massal dan homogen).
·         Kerugian yang terjadi bersifat kebetulan (fortuitous).
·         Kerugian tertentu (definite).
·         Bukan resiko Catastrope (bencana besar yang serentak)

BAB IX
HUKUM ASURANSI DI INDONESIA
Sistem hukum Indonesia berasal dari hukum Perdata yang dibawa oleh pemerintah kerajaan Belanda ke Indonesia pada masa penjajahan. Hukum Perdata tersebut dapat ditelusuri akarnya ke Hukum Perdata  Perancis  sampai ke Hukum Romawi.  Keberadaan hukum asuransi di Indonesia berakar dari Kodifikasi Hukum Perdata (Code Civil) dan Hukum Dagang (Code de Commerce) pada permulaan abad kesembilanbelas semasa pemerintahan kaisar Napoleon di Perancis. Pada waktu itu, Hukum Dagang Belanda hanya memuat pasal-pasal mengenai asuransi laut sampai diundangkannya rancangan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wet Boek van Koophandel) tahun 1838 yang memuat peraturan-peraturan mengenai asuransi kebakaran, asuransi hasil bumi dan asuransi jiwa. Sistem inilah yang juga dianut untuk Hindia Belanda dahulu yang sampai sekarang masih berlaku di Indonesia.
Asuransi selaku gejala hukum di Indonesia, baik dalam pengertian maupun dalam bentuknya yang terlihat sekarang, berasal dari hukum barat, adalah pemerintah Belanda yang mengimpor asuransi sebagai bentuk hukum (rechtsfiguur) di Indonesia dengan cara mengundangkan Burgerwlijk Wetboek dan Wetboek van Koophandel, dengan satu pengumuman (publicatie) pada 30 April 1847, dan termuat dalam staatsblad 1847 Nomor 23. Kedua Kitab Undang-undang tersebut mengatur asuransi sebagai sebuah perjanjian.
Di Indonesia, undang-undang yang mengatur asuransi sebagai sebuah bisnis untuk pertama kalinya lahir pada tahun 1992 dengan disahkannya UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Sebelum lahirnya UU Nomor 2 Tahun 1992, asuransi sebagai bisnis diatur melalui berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Kepres) berserta peraturan di bawahnya. Untuk membedakan pengaturan asuransi sebagai sebuah bisnis dari pengaturan asuransi sebagai sebuah perjanjian, selanjutnya, UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian akan disebut UU Bisnis Asuransi.
UU Bisnis Asuransi mengatur asuransi sebagai sebuah bisnis dengan membuat aturan mengenai perizinan, pengelolaaan dan peranan pemeritah dalam pembinaan dan pengawasan usaha perasuransian, Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 UU Bisnis Asuransi, Undang-undang ini menggantikan Ordonnantie op het Levensverzekering bedrijf  (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 101) yang dinyatakan tidak berlaku lagi sejak disahkannya undang-undang tersebut. Pelaksanaan UU Bisnis Asuransi diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 (selanjutnya disebut PP Nomor 73 Tahun1992). Sebagaimana  dicantumkan dalam  Pasal 46 PP Nomor 73 Tahun 1992 tersebut, dengan  ditetapkannya  peraturan. Pemerintah  ini,  KepPres Nomor 40 Tahun 1988 tentang Usaha Di Bidang Asuransi Kerugian dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada tahun 1999, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (selanjutnya disebut PP Nomor 63 Tahun 1999) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 yang menggantikan sebagian ketentuan  PP Nomor 73 Tahun 1992. Perubahan kedua diberlakukan melalui PP Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. Terakhir, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 81 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. Masing-masing Peraturan Pemerintah tersebut di atas diikuti berbagai KepMen Keuangan (selanjutnya disebut Kepmen) dan PerMen Keuangan (selanjutnya disebut PerMen) dan berbagai keputusan di bawahnya yang semuanya menjadi peraturan pelaksanaan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan bisnis asuransi Indonesia.
BAB X
PRINSIP DASAR DALAM ASURANSI DAN POLIS ASURANSI
ü  Prinsip dasar asuransi
Enam prinsip asuransi adalah sesuatu yang harus diketahui setiap agen asuransi serta nasabah asuransi. Keenam prinsip ini mengingatkan para pelaku asuransi pada standar industri asuransi.
Berikut adalah prinsip dasar asuransi paling utama:
·         Insurable Interest
Insurable interest berarti bahwa agar tertanggung dapat membeli polis asuransi, dia harus memiliki kepemilikan atau kepentingan keuangan dalam apa pun yang ingin diasuransikan. Prinsip ini ditujukan untuk menjaga agar orang yang membeli polis asuransi tidak melakukan klaim atas sesuatu yang tidak mereka miliki atau tidak secara langsung mempengaruhi mereka.
Misalnya, Anda tidak dapat membeli polis asuransi atas Candi Borobudur kecuali anda memiliki kepemilikan atau mengalami kerugian secara fisik atau finansial akibat struktur candi.
·         Indemnity
Indemnity atau ganti rugi didefinisikan sebagai mengkompensasi seseorang atas kerugian yang diderita. Ganti rugi dalam asuransi berarti bahwa suatu polis melindungi anda dari kerugian yang terjadi atas sesuatu yang diasuransikan.
Contoh terbaik adalah asuransi mobil. Jika seseorang mengalami kecelakaan mobil, dia akan mendapatkan kompensasi atas kerugian akibat kecelakaan tersebut.
·         Uberrimae Fidei
Uberrimae fidei atau utmost good faith (itikad baik) berarti bahwa perusahaan asuransi bergantung pada tertanggung untuk mengungkapkan informasi yang relevan tentang dirinya atau atas apa pun yang diasuransikan. Jika ingin mendapatkan asuransi kesehatan, itikad baik berarti bahwa anda harus mengungkapkan kondisi kesehatan yang sebenarnya termasuk kondisi yang sudah ada sebelumnya.
·         Subrogation
Subrogation adalah hak perusahaan asuransi untuk mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang mungkin telah menyebabkan klaim terhadap asuransi Anda.
Sebagai contoh, jika seseorang terlibat dalam kecelakaan mobil yang bukan disebabkan oleh orang tersebut, perusahaan asuransi memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi dari orang yang menyebabkan kecelakaan atau perusahaan asuransinya.
Hal ini memungkinkan perusahaan asuransi untuk membayar kerugian akibat klaim yang bukan merupakan tanggung jawab tertanggung.
·         Contingency Insurance
Contingency insurance pada dasarnya adalah polis atas skenario terburuk. Misal, anda akan mengekspor barang ke pembeli di negara lain. Saat barang dalam kondisi rusak atau hilang ketika diterima pembeli, dan pembeli menolak untuk menerima pengiriman, anda dapat mengajukan klaim melalui contingency policy anda.
·         Proximate Cause
Proximate cause pada dasarnya adalah asuransi yang mengganti kerugian yang pada jenis asuransi lain tidak diganti.
ü  Polis Asuransi
Merupakan sebuah bukti perjanjian tertulis yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi (penanggung) dengan nasabah pengguna layanan asuransi (tertanggung), yang isinya menjelaskan segala hak dan kewajiban antara kedua belah pihak tersebut. Polis asuransi akan menjadi bukti tertulis yang sah dalam perjanjian yang dilakukan oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung.
Dengan adanya polis asuransi, maka kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi tersebut akan terikat dan memiliki masing-masing tanggung jawab sebagaimana yang telah disepakati sejak awal. Polis asuransi merupakan hal yang sangat penting di dalam layanan asuransi itu sendiri, karena polis akan melindungi setiap hak dan kewajiban nasabah dan pihak perusahaan asuransi.
ü  Fungsi Polis Asuransi
Mengingat pentingnya sebuah polis asuransi, maka sudah sewajarnya jika anda harus memahami keseluruhan isi dari polis asuransi yang dimiliki. Hal ini akan menghindarkan anda dari sejumlah kerugian yang bisa saja muncul di hari yang akan datang akibat kurangnya pemahaman anda terhadap semua detail yang tertulis di dalam polis asuransi yang anda gunakan.
Bagi kedua belah pihak antara tertanggung dan penanggung, polis asuransi memiliki fungsi masing-masing, yakni:
Fungsi polis bagi nasabah pengguna asuransi (tertanggung):
·         Menjadi alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan atas berbagai risiko dan penggantian kerugian yang mungkin terjadi pada tertanggung, di mana kerugian tersebut tertulis di dalam polis.
·         Menjadi bukti pembayaran premi yang diberikan kepada pihak perusahaan asuransi selaku penanggung.
·         Menjadi bukti paling otentik untuk menuntut penanggung, jika sewaktu-waktu lalai atau tidak memenuhi jaminan yang menjadi tanggungannya.
Fungsi polis bagi perusahaan asuransi (penanggung):
  • Menjadi alat bukti atau tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung.
  • Menjadi bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung.
  • Menjadi bukti paling otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi atau klaim yang diajukan oleh tertanggung, jika penyebab kerugian tersebut tidak memenuhi syarat polis yang dimiliki.
BAB XI
PREMI ASURANSI
Pengertian premi dalam asuransi sendiri yaitu pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagai imbalan jasa atas pengalihan risiko kepada penanggung.
Fungsi premi bagi perusahaan, yaitu:
·         Mengembalikan tertanggung kepada posisi (ekonomi) seperti sebelum terjadi kerugian.
·         Menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan sedemikian rupa, sehingga mampu berdiri pada posisi seperti keadaan sebelum terjadinya kerugian. Sedang bagi tertanggung premi adalah unsur biaya baginya yang akan mempengaruhi kegiaran/tingkat konsumsinya.
Aktuaria/aktuaris adalah orang yang bekerja menghitung premi asuransi.
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam penentuan tarif premi asuransi yaitu:
·         Jenis barang yang diasuransi.
·         Kondisi pertangungannya.
·         Jenis alat pengangkut barang yang diasuransikan.
·         Cara penimbunan/pengaturan barang dalam pengangkutan.
·         Jangka waktu penanggungan.
Komponen premi terdiri dari:
·         Premi dasar.
·         Premi tambahan.
·         Reduksi Prima.
·         Tarif Kompeni.
Ada dua jenis tarif asuransi, yaitu: Manual/Class Rate dan Merit Rating.
Dalam pengembalian premi terdapat beberapa hal, yaitu: Provisi Penyelesaian, Restorno karena Perjanjian Gugur, Restorno atas kelebihan premi, Restorno karena insurable interest tidak ada.
Perbadaan unsur premi asuransi syariah dan konvensional, yaitu:
Ø  Asuransi Syariah
·         Unsur premi pada asuransi syariah terdiri dari unsur tabarru’.
·         Premi (kontribusi) pada asuransi syariah disebut net premium  karena hanya terdiri dari moralitas (harapan hidup).
·         Premi asuransi syariah tidak mengandung unsur loading .
·         Tidak terdapat unsur bunga.
·         Menggunakan akad bagi hasil (mudharabah).
Ø  Asuransi Konvensional
·         Pada asuransi konvensional terdapat tabel mortalita.
·         Adanya penerimaan bunga (interest).
·         Terdapat biaya-biaya yang harus dibayar

BAB XII
ASURANSI JIWA

           Asuransi jiwa adalah perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.
           Menurut ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat:
·         Hari diadakan asuransi
·         Nama tertanggung
·         Nama orang yang jiwanya diasuransikan
·         Saat mulai dan berakhirnya evenemen
·         Jumlah asuransi
·         Premi asuransi
Asuransi Jiwa terhadap masyarakat sangat penting dilakukan karena akan semakin meningkatkan kesejahteraan rakyat. Peranan departemen sumber daya manusia dalam keselamatan kerja merupakan peranan yang sangat vital dalam perusahaan, departemen inilah yang merencanakan program keselamatan kerja karyawan sampai dengan pelaksanaannya dan menciptakan asuransi jiwa bagi perusahaan tersebut.
Menurut UU no.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkn diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
  
BAB XIII
ASURANSI KERUGIAN

Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa :
·         Kehilangan nilai pakai
·         Kekurangan nilainya
·         Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung

Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.
Pada dasarnya, asuransi dapat memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, sebagai pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit, sebagai tabungan dan sumber pendapatan, sebagai alat penyebaran risiko, serta dapat membantu meningkatkan kegiatan usaha.

Comments

Popular Posts