manajemen resiko
BAB I
KONSEP, PENGERTIAN DAN TUJUAN
RESIKO
Risiko
adalah sesuatu yang mengandung kemungkinan kerugian dan juga ketidakpastian.
Secara umum risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang dihadapi
seseorang atau perusahaan dimana terdapat kemungkinan yang merugikan.
Risiko
selalu dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya sesuatu yang merugikan yang
tidak diduga/tidak diharapkan. Dengan demikian risiko ini mempunyai
karakteristik:
1. Merupakan
ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa.
2. Merupakan ketidakpastian yang bila terjadi akan menimbulkan kerugian.
Jadi
ketidakpastian merupakan kondisi yang menyebabkan timbulnya
risiko. Kondisi ketidakpastian sendiri timbul karena berbagai sebab,
antara lain :
1. Tenggang waktu antara perencanaan suatu kegiatan sampai kegiatan itu
berakhir, dimana makin panjang tenggang waktunya akan makin besar
ketidakpastiannya.
2. Keterbatasan
informasi yang tersedia yang diperlukan untuk penyusunan rencana.
3. Keterbatasan
pengetahuan/kemampuan pengambilan keputusan dari perencana.
Kriteria resiko timbul apabila kita
dihadapkan dan menentukan pilihan antara dua alternatif atau lebih, hasilnya
yang akan diperoleh tidak diketahui dan dapat dinilai secara obyektif. Kreteria
resiko mengandung potensi kegagalan dan potensi keberhasilan yang dapat
dikelompokan dalam tiga kelompok :
1. Kelompok
Resiko Rendah, keberhasilan yang diperoleh lebih besar dibandingkan dengan
kegagalan, namun usaha yang dikelola tidak ada tantangan dan wirausaha tidak
mengoptimalkan kemampuan yang dimiliki.
2. Kelompok Resiko
Sedang, keberhasilan yang dicapai lebih besar dibandingkan dengan kegagalan,
unsur-unsur tantangan dengan tingkat resiko selau diperhitungkan, kemampuan,
pengalaman dan lain-lain dioptimalkan.
3. Kelompok
Resiko Tinggi, keberhasilan yang diperoleh sangat kecil dibandingkan kegagalan
atau usaha yang digeluti lebih sering gagal dibandingkan dengan hasil.
Secara garis besar risiko dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu
berdasarkan sumber dan sifatnya. Berikut adalah penjelasannya:
1.
Risiko
berdasarkan Sifatnya
Risiko berdasarkan sifatnya dapat dibedakan menjadi 3,
yaitu risiko spekulitif, risiko murni, dan risiko fudendemental. Berikut adalah
penjelasanya.
a.
Risiko Spekulatif
Risiko
spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi perusahaan yang dapat memberikan
keuntungan dan juga dapat memberikan kerugian.
b.
Risiko Murni
Risiko murni
adalah sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa
dan tidak mungkin menguntungkan.
Perbedaan
utama antara risiko spekulatif dengan risiko murni adalah kemungkinan untung ada atau tidak, untuk risiko spekulatif
masih terdapat kemungkinan untung sedangkan untuk risiko murni tidak dapat
kemungkinan untung.
c.
Resiko
Fundamental
Resiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita
cukup banyak. Misal: banjir, angin topan, dan sebagainya.
2.
Menurut sumber / penyebab timbulnya, risiko dapat
dibedakan kedalam :
|
||||
|
BAB II
RESIKO DALAM TINJAUAN ISLAM
Manajemen
risiko bagi umat Islam adalah suatu hal yang penting untuk dilaksanakan.
Manajemen risiko yang baik mengindikasikan bahwa manusia berusaha menjaga
amanah Tuhan atas harta kekayaan. Kegagalan mengelola risiko tidak kemudian
membawa kerugian bagi Allah, tetapi hanya akan berdampak kepada manusia yang
telah gagal dalam mengelola risiko tersebut.
Kerugian yang
dialami manusia akibat kegagalan mengelola risiko tidak berdampak apapun
terhadap jumlah kekayaan Tuhan atas langit dan bumi ini. Kerugian yang diderita
manusia yang gagal mengelola risiko hanya akan memindahkan amanat kekayaan
kepada orang lain yang lebih baik dalam mengelola risiko. Dengan pemahaman atas
pengelolaan risiko yang baik, akan berdampak pada kemampuan manusia menemukan
Tuhan.
BAB III
MENGIDENTIFIKASI RESIKO
A. Pengertian
Identifikasi Resiko
Risiko berhubungan dengan ketidakpastian ini terjadi oleh karena kurang
atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi. Sesuatu
yang tidak pasti (uncertain) dapat berakibat menguntungkan atau
merugikan. Menurut Wideman, ketidak pastian yang menimbulkan kemungkinan
menguntungkan dikenal dengan istilah peluang (Opportunity), sedangkan
ketidak pastian yang menimbulkan akibat yang merugikan dikenal dengan istilah
risiko (Risk). Secara umum risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan
yang dihadapi seseorang atau perusahaan dimana terdapat kemungkinan yang
merugikan.
Jadi Identifikasi Resiko dapat dijabarkan proses dimana perusahaan secara
terus menerus mengidentifikasi kerugian property,
liability, personal sebelum terjadinya suatu peristiwa yang dapat
menimbulkan kerugian atau kerusakan (penyebab langsung terjadinya kerugian).
B. Cara
Mengindentifikasi Resiko
1)
Identifikasi risiko berdasarkan tujuan.
Pendirian sebuah perusahaan tentulah
mempunyai tujuan. Jadi, peristiwa-peristiwa yang akan menyebabkan tidak
tercapainya sebagian atau seluruh tujuan perusahaan akan diindentifikasikan
sebagai risiko.
2)
Identifikasi risiko berdasarkan skenario.
Skenario yang dibuat dimana
skenario-skenario tersebut merupakan alternatif-alternatif cara untuk mencapai
tujuan perusahaan. Hasil dari identifikasi risiko adalah sebuah daftar berisi
risiko-risiko. Apa yang akan dilakukan terhadap risiko-risiko yang telah
didaftarkan itu tergantung dari sifat dari risiko-risiko itu.
C.
Proses Identifikasi Risiko
Proses identifikasi tergantung dari
jenis proyek yang sedang ditangani dan kemampuan/keahlian/pengalaman dari tim
manajemen risiko yang ditugaskan untuk mengidentifikasi risiko-risiko, beberapa
langkah yang perlu dilakukan dalam proses identifikasi risiko, antara lain :
a)
Proses identifikasi risiko dimulai dengan mengumpulkan
peristiwa-peristiwa yang dapat menimbulkan risiko bagi perusahaan atau suatu
proyek baru yang akan dikembangkan/dirintis oleh perusahaan itu.
b)
Pengelompokan risiko, sesudah risiko-risiko
diidentifikasi maka risiko-risiko itu harus dikelompokkan dalam beberapa
kelompok risiko yang sejenis. Pengelompokkan risiko-risiko itu bertujuan untuk
mencegah terjadinya pengulangan dan membantu manajemen dalam proses menganalisa
risiko-risiko.
c)
Pembentukan Tim, siapa saja yang terlibat dalam
kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan identifikasi risiko? Perusahaan dapat
membentuk tim khusus untuk mengidentifikasi risiko yang terdiri dari manajer
proyek, anggota-anggota proyek, tim manajemen risiko, ahli-ahli dari luar tim
proyek yang menguasai/memahami proyek yang sedang dikerjakan, ahli manajemen
risiko dan pemegang saham.
D.
Teknik-teknik yang Dipakai
Dalam Mengidentifikasi Risiko
a)
Kumpulkan informasi.
b)
Interview.
c)
Analisa SWOT (Strengths,
Weaknesses, Opportunities, and Threats).
d)
Pengalaman pribadi dan intuisi.
BAB IV
PENGUKURAN RESIKO
A.
Pengertian Pengukuran
Resiko.
Merupakan
usaha untuk mengetahui besar/kecilnya resiko yang akan terjadi. Dimensi yang
harus diukur: frekuensi atau jumlah kejadian yang akan terjadi, besarnya
kemungkinan kejadian artinya berapa besar kemungkinan suatu peril yang dapat
menimbulkan risiko dapat terjadi dalam suatu periode dan keparahan dari
kerugian itu, besarnya kerugian bila suatu risiko terjadi, artinya berapa besar
kerugian yang diderita bila suatu risiko terjadi. Jadi dalam hal ini tingkat
kegawatan (reverity) atau keparahan dari kerugian-kerugian tersebut,
sampai seberapa besar pengaruhnya terhadap kondisi perusahaan, terutama kondisi
finansialnya.
B.
Manfaat Pengukuran Resiko
Adapun manfaat pengukuran resiko yaitu:
a)
Untuk menentukan kepentingan
relatif dari suatu risiko yang dihadapi.
b)
Untuk mendapatkan informasi
yang sangat diperlukan oleh manajer risiko dalam upaya menentukan cara dan
kombinasi cara-cara yang paling dapat diterima/paling baik dalam penggunaan
sarana penanggulangan risiko.
BAB V
PENGENDALIAN
RESIKO
Pengendalian
resiko (risk control) adalah suatu
tindakan untuk menyelamatkan perusahaan dari kerugian.
Pengendalian Risiko,dijalankan
dengan metode berikut:
a)
Menghindari risiko.
b)
Mengendalikan risiko.
c)
Pemisahan.
d) Kombinasi
atau pooling.
e)
Pemindahan risiko.
a) MENGHINDARI
RISIKO
Beberapa karakteristik penghindaran risiko seharusnya diperhatikan :
·
Boleh jadi tidak ada kemungkinan menghindari
risiko, makin luas risiko yang dihadapi, maka makin besar ketidamungkinan
menghindarinya, misalnya kalau ingin menghindari semua risiko tanggung jawab,
maka semua kegiatan perlu dihentikan.
·
Faedah atau laba potensial yang bakal diterima
dari sebab pemilikan suatu harta, memperkerjakan pegawai tertentu, atau
bertanggung jawab atas suatu kegiatan, akan hilang, jika dilaksanakan
pengendalian risiko.
·
Makin sempit risiko yang dihadapi, maka akan
semakin besar kemungkinan akan tercipta risiko yang baru.
b) MENGENDALIKAN
RISIKO ( PENGENDALIAN KERUGIAN ) :
Pengendalian kerugian
dijalankan dengan :
·
Merendahkan kans untuk terjadinya kerugian.
·
Mengurangi keparahan jika kerugian itu memang
terjadi. Kedua tindakan itu dapat diklasifikasikan dalam berbagai cara :
v Tindakan
pencegahan kerugian atau tindakan pengurangan kerugian.
v Menurut
sebab kejadian yang akan dikontrol.
·
Menurut lokasi daripada kondisi-kondisi yang
akan dikontrol.
·
Menurut timing-nya.
c) PEMISAHAN
Pemisahan disini ialah menyebabkan harta yang menghadapi risiko yang
sama, menggantikan penempatan dalam satu lokasi.
d)
KOMBINASI ATAU POOLING
Kombinasi
atau Pooling menambah banyaknya
exposure unit dalam batas kendali perusahaan yang bersangkutan, dengan tujuan
agar kerugian yang akan dialami lebih dapat diramalkan, jadi risiko dikurangi.
Salah satu
cara perusahaan mengkombinasikan risiko adalah dengan perkembangan internal.
Misalnya, perusahaan angkutan memperbanyak jumlah truknya, satu perusahaan
merger dengan perusahaan lain, perusahaan asuransi mengkombinasikan risiko
murni dengan jalan menanggung risiko sejumlah besar orang atau perusahaan.
e) PEMINDAHAN
RISIKO
Pemindahan risiko dapat
dilakukan dengan tiga cara :
·
Harta milik atau kegiatan yang menghadapi risiko
dapat dipindahkan kepada pihak lain, baik dinyatakan dengan tegas, maupun
berikut dengan transaksi atau kontrak.
·
Risiko itu sendiri yang dipindahkan.
·
Suatu risk
financing transfer menciptakan suatu loss
exposure untuk transferee.
Pembatalan perjanjian itu oleh transferee
dapat dipandang sebagai cara ketiga dalam risk
control transfer. Dengan pembatalan itu, transferee tidak bertanggung jawab secara hukum untuk kerugian yang
semula ia setujui, untuk dibayar.
BAB VI
METODE
PENANGANAN RISIKO
Ada 3 metode penanganan risiko yaitu :
a) Pendekatan Kualitatif
Salah satu pendekatan dalam penanganan resiko adalah suatu prosedur dua
langkah yang disebut dengan metode asuransi. Sesudah manajer resiko
mengidentifikasikan dan mengukur kerugian potensial, maka ia harus menyiapkan
suatu daftar penutupan asuransi yang digolongkan dalam tiga golongan
berdasarkan keparahan kerugian. Kedua langkah dalam metode asuransi adalah
pertama, manajer resiko harus menetapkan pertama, kombinasi penutupan asuransi
yang dapat memberikan perlidungan terbaik terhadap resiko yang dihadapi
perusahaan. Tujuannya adalah untuk mengadakan perlindungan yang paling lengkap
dengan biaya yang paling murah.
Manajer resiko harus memilih limit kebijaksanaan yang memberi
perlindungan. Limit ini harus sesuai dengan kerugian maksimal yang mungkin,
tetapi terkadang kerugian dapat melebihi penutupan maksimum yang tersedia.
Sesudah manajer resiko menetapkan kombinasi penutupan yang terbaik dan limit
kebijaksanaan, maka ia membagi kontrak asuransi ke dalam tiga golongan, yaitu:
·
Penutupan yang esensial, ialah penutupan yang
diwajibkan oleh UU atau yang diwajibkan oleh perjanjian. Contoh: ASTEK dan
perjanjian dengan serikat buruh.
·
Penutupan yang diinginkan, ialah memberikan
perlindungan terhadap kerugian yang menghalangi operasi perusahaan, tetapi
tidak akan menyebabkan perusahaan ditutup.
·
Penutupan yang tersedia, ialah jenis
perlindungan yang belum termasuk kedua golongan penutupan yang lain.
b)
Pendekatan Kuantitatif
Dalam
pendekatan ini, penanganan resiko dimulai dengan membuat sebuah tabel matrik “kerugian
yang mungkin” yang memperlihatkan berbagai kemungkinan atau biaya yang harus
dikeluarkan untuk setiap keputusan dan bagi outcome
yang mungkin.
Selanjutnya
harus dijelaskan secara persis tujuan yang hendak dicapai oleh pengambil
keputusan. Terdapat hambatan dalam pendekatan ini, yakni:
·
Data yang diperlukan tidak ada atau tidak mencukupi.
·
Kemungkinan kurangnya pengalaman penggunaan cara ini.
Walaupun memiliki hambatan namun
pendekatan ini sangat bermanfaat dalam menetapkan suatu keputusan manajemen.
c)
Metode Kecemasan
Dengan metode kecemasan, manajer resiko memilih keputusan yang dalam waktu
lama (long run) akan menghasilkan kerugian rata-rata pertahun yang
paling rendah. Termasuk di dalam kerugian tersebut adalah suatu nilai yang
dibebankan untuk menanggung kecemasan sebab dengan fluktuasi kerugian lebih
dari tahun ke tahun.
BAB VII
TEKNIK
PENANGANAN RESIKO
Teknik penanganan resiko adalah
proses yang dilakukan untuk meminimisasi tingkat risiko yang dihadapi sampai
pada batas yang dapat diterima.
Teknik yang diterapkan untuk
menangani risiko secara umum yaitu :
Ø Menghindari
risiko.
Untuk
menghindari risiko, tidak melakukan aktivitas yang dapat mendatangkan risiko,
tetapi dengan cara merubah rencana proyek untuk menghilangkan risiko.
Ø Reduksi
risiko (mitigasi).
Disini
dilakukan tindakan untuk mengurangi peluang terjadinya risiko, dengan jalan
diantaranya adalah memilih orang yang kompeten dalam tim proyek, membuat desain
yang maksimal untuk menghindari terjadinya redesain.
Ø Menerima
risiko.
Biasanya
dilakukan bila risiko yang diterima kecil, atau sudah tidak ada cara lain lagi
untuk menangani risiko.
Ø Transfer
risiko.
Hal ini biasa dilakukan dengan mengalihkan
risiko kepada pihak lain.
BAB VIII
PEMINDAHAN
RESIKO KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI
Asuransi
bukanlah satu-satunya peralatan dasar manajemen resiko. Meskipun begitu ia merupakan
sarana yang paling penting daripada teknik transfer resiko dan merupakan dasar
dari kebanyakan program manajemen resiko.
Ø Definisi
Asuransi
Asuransi dapat didefinisikan dari dua sudut pandangan. Pertama asuransi
sebagai perlindungan terhadap keuangan yang disediakan pihak insurer. Kedua,
asuransi alat penggabungan resiko dari dua atau lebih orang-orang atau
perusahaan-perusahaan melalui sumbangan aktual atau yang dijanjikan untuk
membentuk dana guna membayar klaim. Dari sudut pandangan orang yang
diasuransikan, asuransi merupakan peralatan retensi resiko dan kombinasi
resiko.
Ø Asuransi
Bukanlah Perjudian
Pembelian asuransi kadang-kadang dikelirukan dengan perjudian. Keduanya
menanggung bersama satu karakteristik. Baik tertanggung maupun penjudi,
keduanya mungkin menerima lebih banyak uang daripada yang mereka bayarkan,
hasilnya ditentukan oleh kejadian berpeluang. Akan tetapi melalui pembelian
asuransi, tertanggung memindahkan resiko murni yang ada, sedangkan seorang
penjudi menciptakan resiko spekulatif.
Ø Manfaat
dan Biaya Asuransi
Asuransi seperti kebanyakan lembaga-lembaga lainnya, menyajikan kepada
masyarakat, manfaat dan biaya. Manfaat asuransi yang sebenarnya adalah
mengganti kerugian bagi mereka yang menderita kerugian dan diharapkan mengurangi
ketidakpastian.
Manfaat yang lebih berarti tapi kurang nyata dari asuransi muncul dari
kenyataan bahwa asuransi itu dapat:
·
Menghilangkan resiko, ketidakpastian, dan reaksi
pribadi terhadap resiko bagi pihak tertangung individual.
·
Mengurangi total resiko, ketidakpastian dan
reaksi sebaliknya terhadap resiko ini dalam masyarakat.
Ø Perusahaan
Asuransi Sebagai Sumber Dana Untuk Investasi
Perusahaan asuransi ialah satu lembaga keuangan bukan bank dapat
mengerahkan dana-dana yang tersedia untuk investasi pada bidang lain diluar
asuransi, tidak hanya karena resiko yang kecil tetapi juga karena adanya suatu
pemasukan yang konstan, sehingga jumlah uang yang tersedia selalu melebihi
cadangan pembayaran klaim.
Ø Bantuan
Bagi Perusahaan Kecil
Asuransi meningkatkan semangat bersaing, sebab tanpa perusahaan asuransi,
perusahaan kecil akan menghadapi suatu persaingan yang kurang efektif terhadap
perusahaan besar. Perusahaan besar dapat dengan aman mengatasi beberapa resiko,
tetapi jika resiko seperti itu menjelma menjadi kerugian akan dapat
menghancurkan perusahaan kecil. Tanpa asuransi, perusahaan kecil akan
menanggung beberapa resiko dan akan kurang menarik menanamkan tenaga dan modal
dalam perusahaan.
Ø Syarat-syarat
Ideal Resiko yang Dapat Diasuransikan
Resiko yang dapat diasuransikan haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
·
Kerugian potensial cukup besar tetapi
probabilitasnya tidak tinggi, sehingga membuat perusahaan asuransi dapat bekerja
seekonomis mungkin.
·
Probabilitas kerugian dapat diperhitungkan.
·
Terdapat sejumlah besar unit yang terbuka (expose) terhadap resiko yang sama (massal dan homogen).
·
Kerugian yang terjadi bersifat kebetulan (fortuitous).
·
Kerugian tertentu (definite).
·
Bukan resiko Catastrope
(bencana besar yang serentak)
BAB IX
HUKUM
ASURANSI DI INDONESIA
Sistem hukum
Indonesia berasal dari hukum Perdata yang dibawa oleh pemerintah kerajaan
Belanda ke Indonesia pada masa penjajahan. Hukum Perdata tersebut dapat
ditelusuri akarnya ke Hukum Perdata Perancis sampai ke Hukum
Romawi. Keberadaan hukum asuransi di Indonesia berakar dari Kodifikasi
Hukum Perdata (Code Civil) dan Hukum
Dagang (Code de Commerce) pada
permulaan abad kesembilanbelas semasa pemerintahan kaisar Napoleon di Perancis.
Pada waktu itu, Hukum Dagang Belanda hanya memuat pasal-pasal mengenai asuransi
laut sampai diundangkannya rancangan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wet Boek van Koophandel) tahun 1838 yang
memuat peraturan-peraturan mengenai asuransi kebakaran, asuransi hasil bumi dan
asuransi jiwa. Sistem inilah yang juga dianut untuk Hindia Belanda dahulu yang
sampai sekarang masih berlaku di Indonesia.
Asuransi selaku
gejala hukum di Indonesia, baik dalam pengertian maupun dalam bentuknya yang
terlihat sekarang, berasal dari hukum barat, adalah pemerintah Belanda yang
mengimpor asuransi sebagai bentuk hukum (rechtsfiguur)
di Indonesia dengan cara mengundangkan Burgerwlijk Wetboek dan Wetboek van
Koophandel, dengan satu pengumuman (publicatie)
pada 30 April 1847, dan termuat dalam staatsblad 1847 Nomor 23. Kedua Kitab
Undang-undang tersebut mengatur asuransi sebagai sebuah perjanjian.
Di Indonesia,
undang-undang yang mengatur asuransi sebagai sebuah bisnis untuk pertama
kalinya lahir pada tahun 1992 dengan disahkannya UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang
Usaha Perasuransian. Sebelum lahirnya UU Nomor 2 Tahun 1992, asuransi sebagai bisnis
diatur melalui berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden
(Kepres) berserta peraturan di bawahnya. Untuk membedakan pengaturan asuransi
sebagai sebuah bisnis dari pengaturan asuransi sebagai sebuah perjanjian,
selanjutnya, UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian akan disebut UU
Bisnis Asuransi.
UU Bisnis
Asuransi mengatur asuransi sebagai sebuah bisnis dengan membuat aturan mengenai
perizinan, pengelolaaan dan peranan pemeritah dalam pembinaan dan pengawasan
usaha perasuransian, Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 UU Bisnis Asuransi,
Undang-undang ini menggantikan Ordonnantie op het Levensverzekering bedrijf
(Staatsblad Tahun 1941 Nomor 101) yang dinyatakan tidak berlaku lagi
sejak disahkannya undang-undang tersebut. Pelaksanaan UU Bisnis Asuransi diatur
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 (selanjutnya disebut PP Nomor
73 Tahun1992). Sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 46 PP Nomor 73
Tahun 1992 tersebut, dengan ditetapkannya peraturan. Pemerintah
ini, KepPres Nomor 40 Tahun 1988 tentang Usaha Di Bidang Asuransi
Kerugian dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada tahun 1999, Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (selanjutnya disebut PP
Nomor 63 Tahun 1999) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992
yang menggantikan sebagian ketentuan PP Nomor 73 Tahun 1992. Perubahan
kedua diberlakukan melalui PP Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. Terakhir, pemerintah mengeluarkan PP
Nomor 81 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun
1992. Masing-masing Peraturan Pemerintah tersebut di atas diikuti berbagai
KepMen Keuangan (selanjutnya disebut Kepmen) dan PerMen Keuangan (selanjutnya
disebut PerMen) dan berbagai keputusan di bawahnya yang semuanya menjadi
peraturan pelaksanaan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan bisnis asuransi
Indonesia.
BAB X
PRINSIP DASAR DALAM ASURANSI DAN POLIS
ASURANSI
ü Prinsip
dasar asuransi
Enam prinsip
asuransi adalah sesuatu yang harus diketahui setiap agen asuransi serta nasabah
asuransi. Keenam prinsip ini mengingatkan para pelaku asuransi pada standar
industri asuransi.
Berikut
adalah prinsip dasar asuransi paling utama:
·
Insurable
Interest
Insurable interest berarti
bahwa agar tertanggung dapat membeli polis asuransi, dia harus memiliki kepemilikan
atau kepentingan keuangan dalam apa pun yang ingin diasuransikan. Prinsip ini
ditujukan untuk menjaga agar orang yang membeli polis asuransi tidak melakukan
klaim atas sesuatu yang tidak mereka miliki atau tidak secara langsung
mempengaruhi mereka.
Misalnya, Anda tidak dapat membeli polis asuransi atas Candi Borobudur
kecuali anda memiliki kepemilikan atau mengalami kerugian secara fisik atau
finansial akibat struktur candi.
·
Indemnity
Indemnity atau ganti rugi
didefinisikan sebagai mengkompensasi seseorang atas kerugian yang diderita. Ganti
rugi dalam asuransi berarti bahwa suatu polis melindungi anda dari kerugian
yang terjadi atas sesuatu yang diasuransikan.
Contoh terbaik adalah asuransi mobil. Jika seseorang mengalami kecelakaan
mobil, dia akan mendapatkan kompensasi atas kerugian akibat kecelakaan
tersebut.
·
Uberrimae
Fidei
Uberrimae fidei atau utmost good faith
(itikad baik) berarti bahwa perusahaan asuransi bergantung pada tertanggung
untuk mengungkapkan informasi yang relevan tentang dirinya atau atas apa pun
yang diasuransikan. Jika ingin mendapatkan asuransi kesehatan, itikad baik
berarti bahwa anda harus mengungkapkan kondisi kesehatan yang sebenarnya
termasuk kondisi yang sudah ada sebelumnya.
·
Subrogation
Subrogation adalah hak perusahaan
asuransi untuk mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang mungkin telah
menyebabkan klaim terhadap asuransi Anda.
Sebagai contoh, jika seseorang terlibat dalam kecelakaan mobil yang bukan
disebabkan oleh orang tersebut, perusahaan asuransi memiliki hak untuk
mendapatkan ganti rugi dari orang yang menyebabkan kecelakaan atau perusahaan
asuransinya.
Hal ini memungkinkan perusahaan asuransi untuk membayar kerugian akibat
klaim yang bukan merupakan tanggung jawab tertanggung.
·
Contingency
Insurance
Contingency insurance pada
dasarnya adalah polis atas skenario terburuk. Misal, anda akan mengekspor
barang ke pembeli di negara lain. Saat barang dalam kondisi rusak atau hilang
ketika diterima pembeli, dan pembeli menolak untuk menerima pengiriman, anda
dapat mengajukan klaim melalui contingency
policy anda.
·
Proximate
Cause
Proximate cause pada dasarnya
adalah asuransi yang mengganti kerugian yang pada jenis asuransi lain tidak
diganti.
ü Polis Asuransi
Merupakan
sebuah bukti perjanjian tertulis yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi
(penanggung) dengan nasabah pengguna layanan asuransi (tertanggung), yang
isinya menjelaskan segala hak dan kewajiban antara kedua belah pihak tersebut.
Polis asuransi akan menjadi bukti tertulis yang sah dalam perjanjian yang
dilakukan oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung.
Dengan
adanya polis asuransi, maka kedua belah pihak yang melakukan perjanjian
asuransi tersebut akan terikat dan memiliki masing-masing tanggung jawab
sebagaimana yang telah disepakati sejak awal. Polis asuransi merupakan hal yang
sangat penting di dalam layanan asuransi itu sendiri, karena polis akan
melindungi setiap hak dan kewajiban nasabah dan pihak perusahaan asuransi.
ü
Fungsi Polis Asuransi
Mengingat pentingnya sebuah polis asuransi, maka sudah sewajarnya jika anda
harus memahami keseluruhan isi dari polis asuransi yang dimiliki. Hal ini akan
menghindarkan anda dari sejumlah kerugian yang bisa saja muncul di hari yang
akan datang akibat kurangnya pemahaman anda terhadap semua detail yang tertulis
di dalam polis asuransi yang anda gunakan.
Bagi kedua belah pihak antara tertanggung dan penanggung, polis asuransi
memiliki fungsi masing-masing, yakni:
Fungsi
polis bagi nasabah pengguna asuransi (tertanggung):
·
Menjadi alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan
atas berbagai risiko dan penggantian kerugian yang mungkin terjadi pada
tertanggung, di mana kerugian tersebut tertulis di dalam polis.
·
Menjadi bukti pembayaran premi yang diberikan kepada
pihak perusahaan asuransi selaku penanggung.
·
Menjadi bukti paling otentik untuk menuntut
penanggung, jika sewaktu-waktu lalai atau tidak memenuhi jaminan yang menjadi
tanggungannya.
Fungsi
polis bagi perusahaan asuransi (penanggung):
- Menjadi alat bukti atau tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung.
- Menjadi bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung.
- Menjadi bukti paling otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi atau klaim yang diajukan oleh tertanggung, jika penyebab kerugian tersebut tidak memenuhi syarat polis yang dimiliki.
BAB XI
PREMI
ASURANSI
Pengertian
premi dalam asuransi sendiri yaitu pembayaran dari tertanggung kepada
penanggung, sebagai imbalan jasa atas pengalihan risiko kepada penanggung.
Fungsi premi bagi perusahaan,
yaitu:
·
Mengembalikan tertanggung kepada posisi
(ekonomi) seperti sebelum terjadi kerugian.
·
Menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan
sedemikian rupa, sehingga mampu berdiri pada posisi seperti keadaan sebelum terjadinya
kerugian. Sedang bagi tertanggung premi adalah unsur biaya baginya yang akan
mempengaruhi kegiaran/tingkat konsumsinya.
Aktuaria/aktuaris
adalah orang yang bekerja menghitung premi asuransi.
Faktor-faktor
yang perlu dipertimbangkan dalam penentuan tarif premi asuransi yaitu:
·
Jenis barang yang diasuransi.
·
Kondisi pertangungannya.
·
Jenis alat pengangkut barang yang diasuransikan.
·
Cara penimbunan/pengaturan barang dalam
pengangkutan.
·
Jangka waktu penanggungan.
Komponen
premi terdiri dari:
·
Premi dasar.
·
Premi tambahan.
·
Reduksi Prima.
·
Tarif Kompeni.
Ada dua jenis tarif asuransi, yaitu: Manual/Class
Rate dan Merit Rating.
Dalam pengembalian premi terdapat
beberapa hal, yaitu: Provisi Penyelesaian, Restorno karena Perjanjian
Gugur, Restorno atas kelebihan premi, Restorno karena insurable
interest tidak ada.
Perbadaan unsur premi asuransi
syariah dan konvensional, yaitu:
Ø Asuransi
Syariah
·
Unsur premi pada asuransi syariah terdiri dari unsur tabarru’.
·
Premi (kontribusi) pada asuransi syariah disebut net
premium karena hanya terdiri dari moralitas (harapan hidup).
·
Premi asuransi syariah tidak mengandung unsur loading
.
·
Tidak terdapat unsur bunga.
·
Menggunakan akad bagi hasil (mudharabah).
Ø Asuransi
Konvensional
·
Pada asuransi konvensional terdapat tabel mortalita.
·
Adanya penerimaan bunga (interest).
·
Terdapat biaya-biaya yang harus dibayar
BAB XII
ASURANSI
JIWA
Asuransi jiwa adalah perjanjian,
antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.
Menurut ketentuan pasal 304 KUHD,
polis asuransi jiwa memuat:
·
Hari diadakan asuransi
·
Nama tertanggung
·
Nama orang yang jiwanya diasuransikan
·
Saat mulai dan berakhirnya evenemen
·
Jumlah asuransi
·
Premi asuransi
Asuransi Jiwa terhadap
masyarakat sangat penting dilakukan karena akan semakin meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Peranan departemen sumber daya manusia dalam keselamatan
kerja merupakan peranan yang sangat vital dalam perusahaan, departemen inilah
yang merencanakan program keselamatan kerja karyawan sampai dengan
pelaksanaannya dan menciptakan asuransi jiwa bagi perusahaan tersebut.
Menurut UU no.2 tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua
pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkn diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
BAB XIII
ASURANSI
KERUGIAN
Asuransi
kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang
menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena
bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu
berupa :
·
Kehilangan
nilai pakai
·
Kekurangan
nilainya
·
Kehilangan
keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung
Penanggung
tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu
perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang
dipertanggungkan.
Pada dasarnya, asuransi dapat
memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain dapat memberikan rasa
aman dan perlindungan, sebagai pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih
adil, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit, sebagai
tabungan dan sumber pendapatan, sebagai alat penyebaran risiko, serta dapat
membantu meningkatkan kegiatan usaha.
Comments
Post a Comment